Deposito merupakan salah satu bentuk produk simpanan yang di berikan oleh perbankan. Deposito sering juga di sebut dengan simpanan berjangka. Sama seperti halnya produk simpanan bank yang berupa tabungan atau Giro, dana nasabah bank yang di depositokan di jamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Bila dibandingkan dengan tabungan, bunga deposito lebih besar hingga mencapai 7%/th bahkan ada beberapa bank yang berani memberikan bunga hingga 8%/th. Berbeda dengan tabungan jika dana pada tabungan dapat di tarik setiap saat oleh nasabah, maka dana yang telah didepositokan tidak dapat di tarik oleh nasabah sebelum sampai tanggal jatuh tempo deposito tersebut atau jangka waktu deposito. Jangka waktu deposito biasanya mulai dari 1, 3, 6, dan 12 bulan atau 24 bulan tergantung dari keinginan nasabah. Apabila dana yang telah di depositokan akan diambil oleh nasabah sebelum sampai tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan penalty atau biaya pencairan sebelum tanggal jatuh tempo, besarnya biaya penaty ini berbeda beda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank, namun biasanya berkisar mulai dari 25% dari nilai bunga yang diperoleh oleh nasabah.
Bunga deposito dapat diambil oleh nasabah pada saat tanggal jatuh tempo dengan diambil tunai, overbooking ke tabungan atau menambah nilai dana yang di depositokan. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis setelah tanggal jatuh tempo dengan adanya system ARO (Automatic Roll Over).