Cek adalah wakat yang berupa perintah dari nasabah kepada banknya yang di tanda tangani oleh nasabah sebagai penariknya, untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada seseorang atau pihak tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau kepada pembawa cek tersebut. Sedangkan BG adalah
Berdasarkan cara pengalihan/penyerahan adalah sebagi berikut:
- Cek “atas nama” dengan endosemen : Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Mr. Joko sejumlah Rp 15.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Info Perbankan uang sejumlah Rp 10.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
- Cek atas nama dengan tambahan klausul “atau penggantinya” dengan endosemen : Sama seperti point No .01 namun atau pembawanya tidak di coret.
- Cek “kepada pembawa” dengan penyerahan fisik : Merupakan cek yang diterbitkan tanpa nama dengan artian siapapun pembawa cek tersebut dapat mencairkan cek tersebut.
Cek silang (crossed cheque)
Merupakan sehelai cek yang di beri dua garis miring yang sejajar pada bagian muka cek tersebut. Dengan demikian cek yang di beri dua garis silang akan merubah fungsi cek yang semulanya tunai menjadi pemindahbukuan atau penyerahan tunai tidak di akui. Cek silang iniada dua macam.
- Cek silang umum: cek silang yang di tengah dua garis sejajar tertulis kata BANK saja atau BANKIR saja atau KOSONG saja.
- Cek silang Khusus : merupakan cek silang yang ditengah dua garis sejajar hanya di tulis nama banker tertentu atau nama nasabah tersangkut yang sudah tertentu
Cek Mundur
Merupakan Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. contohnya : hari ini tanggal 12 April 2011 PT. Info Perbankan bermaksud melakukan pembayaran kepada Mr. joko, pada tanggal cek PT. Info Perbankan mencantumkan tanggal 20 april 2011 yang artinya cek tersebut baru berlaku atau dapat di cairkan pada tanggal 20 april 2011 atau sesudahnya, cek mundur ini biasanya dikarenakan adanya kesepakatan sebelumnya oleh pihak pemberi cek dengan pihak penerima cek dengan alasan saldo pada rekening giro belum mencukupi untuk pembayaran cek tersebut.
Cek Kosong
Cek kosong merupakan sebuah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro. contohnya : PT. Info Perbankan Menerima sebuah cek untuk pembayaran sebesar Rp. 17.000.000,- dan pada saat akan di cairkan ternyata saldo pada rekening giro cek tersebut kosong atau kurang dari jumlah yang tertera dalam cek. cek kosong ini biasanya menyebabkan bank memberikan SP1 kepada pemilik rekening giro dengan ketentuan minimal 3 bulan harus ada penyetoran ke rekening giro tersebut. selain itu menurut ketentuan Bank Indonesia apabila terjadi 3x penarikan cek kosong maka pemilik rekening giro tersebut akan masuk Black list (Daftar Hitam) bank Indonesia.