Simpanan Giro

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Cek itu sendiri merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro dengan syarat dan ketentuan tersendiri, Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 dapat anda baca pada postingan saya sebelumnya yang berjudul Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran atau dapat anda klik Disini.!. Selain menggunakan Cek, penarikan rekening giro juga dapat dilakukan dengan menggunakan BG (Bilyet Giro), namun penarikan dengan menggunakan bilyet giro tidak dapat melakukan penarikan tunia. Penarikan dengan bilyet giro merupakan transaksi pemindahbukuan dari rekening giro ke rekening tabungan lainya baik itu ke giro lain maupun ke rekening tabungan. Pengertian cek itu sendiri adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Cek sebagai sarana yang digunakan untuk penarikan rekening giro terdapat beberapa jenis dapat anda baca di pastingan jenis-jenis cek atau dapat anda klik disini.! Atau untuk download rangkumanya dalam bentuk ppt (power point) beserta contoh perhitungan bunga dapat anda klik disini.!








Dapatkan artikel Menarik Langsung ke E-Mail Anda, Masukkan E-Mail Anda di bawah Ini.!

Masukan E-mail Anda:

Di kirim Melalui FeedBurner

Tinggalkan Komentar: