Tahapan Rencana Redenominasi di Indonesia


Berbeda dengan sanering yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan lebih dahulu, redenominasi harus dilakukan secara pelan-pelan dan dipersiapkan sebaiknya-baiknya. Rencananya redenominasi rupiah ini akan dilaksanakan secara penuh pada tahun 2022 nanti dan untuk masa sosialisasinya akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2013 yang akan datang. Selama masa sosialisasi tersebut, akan digunakan 2 (dua) jenis mata uang rupiah yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Jadi selama masa transisi, masyarakat bisa memilih mau membayar barang dengan mata uang rupiah lama atau mata uang rupiah baru.
Dari pengalaman beberapa negara yang sudah melakukan redenominasi diperlukan waktu minimal 10 tahun untuk implementasinya. Negara yang terakhir melaksanakan redenominasi, Turki, memerlukan waktu 10 tahun untuk merealisaikannya. 
Berikut tahapan rencana Implementasi Redominasi di Indodesia:
2011-2012 : 1 tahun untuk sosialisasi guna memberikan penjelasan yang seluas-luasnya tentang makna redenominasi.
2013-2015 : 3 tahun berikutnya adalah masa transisi. Dalam masa ini dimasyarakat berlaku dua jenis mata uang, yang lama dan yang baru beredar bersama-sama. Dalam cetakan mata uang baru, dengan huruf yang tersamar masih bisa dibaca angka dalam mata uang lama. Jadi untuk mata uang baru Rp1,- tulisan Rp1.000 masih bisa terbaca.
Tahapan Redominasi di Indonesia
Tahapan Redominasi di Indonesia
2016-2018 : 3 tahun berikutnya adalah masa penarikan uang lama dari peredaran. Dalam masa ini uang lama yang masuk ke BI tidak akan diedarkan lagi tapi diganti dengan uang baru. Penampilan masih sama, yaitu angka pecahan uang lama secara tersamar masih bisa dibaca.
2019-2022 : 3 tahun terakhir masa penghapusan tulisan yang tersamar pada mata uang baru. Diharapkan pada akhir tahun ke 10 seluruh telah beredar uang baru yang bersih dari tulisan yang tersamar.
Pasti akan menimbulkan pro-kontra terhadap wacana ini. Terlebih dalam era reformasi ini hampir semua gagasan pemerintah selalu dilihat dari sisi negatifnya oleh mereka-mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat.

Tinggalkan Komentar: