BI Fasilitasi KPR untuk Karyawan Outsorcing

Tujuan penggunaan outsourcing tak lebih dari keinginan manajemen untuk menekan biaya atau pengeluaran perusahaan. Jika semua karyawan berstatus pengawai tetap maka manajemen perusahaan diharuskan mengeluarkan tunjangan kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya.  Sementara jika karyawan berstatus outsourcing maka perusahaan akan lebih bahkan jauh berhemat.
Namun Ironisnya yang sering terjadi adalah karyawan atau buruh selalu diperpanjang masa outsourcing-nya. Sedangkan karyawan atau buruh dengan status outsourcing tidak pernah menerima secara utuh gaji mereka karena telah dipotong oleh vendor yang merupakan rekanan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Nasib karyawan outsourcing yang lebih baik adalah mereka bisa “naik kelas” menjadi karyawan kontrak. Namun status karyawan kontrak pun tidak lebih baik dari pada karyawan berstatus ‘outsourcing’. Hanya bedanya (biasanya) karyawan kontrak sudah mendapatkan gaji mereka secara penuh karena mereka sudah menjadi bagian dari perusahaan bukan lagi melalui vendor.
Sebenarnya yang diperlukan saat ini adalah adanya itikad baik dan peraturan yang tegas dari pemerintah dan legislatif, yang saat ini sudah didominasi oleh kalangan pengusaha, agar penerapan outsourcing tidak menjadi merajalela. Dan itikad baik itu telah ditunjukan oleh Bank Indonesia untuk para pekerja kontrak dan outsorcingnya.
Bank Indonesia (BI) bersama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Riscon Realty melakukan akad serah terima rumah untuk pegawai outsourcing bank sentral. Pada serah terima tahap dua, rumah tersebut diserahkan pada 240 pegawai BI. Jumlah ini lebih banyak dari tahap I yang hanya 150 pegawai saja. Menurut Ketua Umum Ikatan Pegawai BI, Agus Santoso rata-rata pegawai tersebut sudah bekerja cukup lama yaitu sekitar 10 hingga 15 tahun.
Rumah yang diberikan adalah tipe 22 dengan luas tanah 60 meter persegi yang terletak di kawasan Cilebut, Bogor. Harga untuk satu rumah pun dipatok “hanya” Rp 75 juta, padahal harga rata-rata tipe 22 di pasaran saat ini mencapai Rp 90 juta. Bunga yang ditetapkan untuk kredit rumah ini 7,25% fix selama 15 tahun.
Artinya, setiap pegawai kontrak BI tersebut cukup membayar Rp 800.000 per bulan. Hal ini cukup membantu mengingat rata-rata penghasilan karyawan kontrak BI ini kurang dari Rp 2,5 juta per bulan. Sementara untuk masalah uang muka, BI pun menggandeng PT.Jamsostek. Di mana untuk pegawai yang masa kerjanya paling tidak satu tahun, dapat mendapatkan fasilitas uang muka sebesar Rp 20 juta.
Kebijakan yang diberikan oleh BI untuk para karyawan outsorcingnya tersebut patut di contoh oleh perusahaan – perusahaan lain, dengan bukan hanya menekan biaya dengan mempekerjakan outsorcing dan kontrak, namun juga memberikan perhatian dan kesejahteraan bagi mereka.
Disisi lain sebenarnya bukan hanya pemerintah dan perusahaan pengguna jasa outsorcing saja yang mempunyai kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan kontrak dan outsorcing, namun juga perusahaan penyedia jasa outsorcing.
Kredit Kepemilikan Rumah
KPR untuk Karyawan Outsorcing
Sumber :http://keuangan.kontan.co.id/news/pegawai- outsourcing-bi-kembali-dapat-rumah/2012/10/24
               http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/10/03/epidemi- outsourcing/

Tinggalkan Komentar: