Kredit BRIGUNA BRI


BRIGUNA adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji/uang pensiun). BRIGUNA diberikan untuk pembiayaan keperluan produktif dan non produktif misalnya, pembelian barang bergerak/tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/sekolah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.
Pasar Sasaran dari BRIguna ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Pegawai yang telah diangkat sebagai Pegawai Tetap, yang terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Pegawai Perusahaan Swasta yaitu pegawai tetap dari badan usaha atau badan hukum bukan milik Negara, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan BRIGUNA, Pejabat Kredit Lini harus melakukan analisis dan evaluasi kelayakan pemberian kredit. Penilaian dilakukan atas instansi/perusahaan yang pegawainya akan dilayani BRIGUNA dan terhadap individu calon debitur.
1. Penilaian Kelayakan Instansi/Perusahaan.
Penilaian terhadap instansi/perusahaan wajib dilakukan sebagai tahapan awal (prescreening) untuk melakukan Perjanjian kerja sama pelayanan BRIGUNA, khusus bagi instansi/perusahaan yang belum memiliki Perjanjian kerja sama dengan BRI.
Penilaian dilakukan dengan menganalisis potensi pemberian kredit dari sisi jumlah pegawai, nominal penghasilan, persetujuan pimpinan instansi/perusahaan, dan pertimbangan lainnya untuk meyakinkan PKL bahwa instansi/perusahaan calon debitur layak untuk melakukan kerjasama dalam rangka pelayanan BRIGUNA. Selain itu penilaian juga dilakukan dengan cara PKL melakukan kunjungan (on the spot) ke alamat instansi/perusahaan dan bertemu dengan petugas/pejabat terkait.
2. Penilaian kelayakan calon debitur
Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko BRIGUNA adalah dengan menggunakan Credit Risk Scoring (CRS), dimana pengukuran tingkat risiko dilakukan dengan mengevaluasi faktor-faktor utama dalam "siklus hidup" nasabah yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kegagalan pengembalian kredit.
BRIGuna
Kredit BRIGuna

Tinggalkan Komentar: