Kredit menurut wikipedia merupakan suatu fasilitas keuangan yang
memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Untuk
Jenis-Jenis Kredit dapat anda baca di postingan saya sebelumnya. Pemberian kredit ini mempunyai beberapa manfaat baik untuk
pemberi kredit, pemerintah maupun bagi penerima kredit itu sendiri. Secara
rinci manfaat dari pemberian kredit dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Manfaat bagi si pemberi kredit (bank)
Pemberi kredit tentunya mempunyai tujuan tersendiri dalam
pemberian kredit tersebut, namun tentu tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh
hasil dari pemberian kredit tersebut. Hal tersebut terutama dalam bentuk bunga
yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang
dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup
bank. Jika hidup bank yang terus menerus kerugian, maka besar kemungkinan bank
tersebut akan dilikuidir atau dibubarkan.
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan
dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut,
maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak
perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya
peningkatan pembangunan diberbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan
menyebarnya pemberian kredit adalah:
·
Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.
·
Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan
usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga
dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
·
Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian
besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa
yang beredar dimasyarakat.
·
Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang
sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan
fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara.
·
Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang
dibiayai untuk keperluan ekspor.
Dari beberapa manfaat pemberian kredit diatas terdapat kepentingan
yang seimbang antara:
a. Kepentingan pemerintah
b. Kepentingan masyarakat (rakyat)
c. Kepentingan pemilik modal ( Bank )
Manfaat Pemberian Kredit |
Artikel Diatas Membantu.?
Dapatkan artikel Terbaru Langsung ke E-Mail Anda, Masukkan E-Mail Anda di bawah Ini.!