Lembaga Penunjang Perbankan

Lembaga penunjang perbankan adalah lembaga-lembaga yang ikut serta dalam menunjang usaha-usaha perbankan, yang termasuk dalam lembaga-lembaga penunjang perbankan yaitu: kliring, pasar Uang Antar Bank, dan Asuransi. Untuk penjelasan mengenai kliring dapat anda baca di postingan sebelumnya klik di sini. sedangkan pasar uang antar bank adalah jenis transaksi yang ada di dalam pasar uang atau bisa juga disebut dengan pasar kredit jangka pendek yaitu pasar dimana adanya permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Perbedaan dengan pasar modal ini berbeda pada jangka waktunya. Karena pada pasar modal diperdagangkan surat-surat berharga dengan jagka waktu yang panjang. Dengan jangka waktu yang pendek inilah pasar uang memberikan beberapa manfaat tersendiri diantaranya yaitu memenuhi kebutuhan dana para pengusaha dan masyarakat dalam jangka pendek yang harus segera dipenuhi untuk keperluan modal kerja ataupun kperluan jangka pendek lainnya. selain dari itu pasar uang juga memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang lainnya serta menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat. Disamping itu ada beberapa transaksi yang ada di pasar uang yaitu:
1. Pasar Uang antar Bank
Yaitu transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya. (untuk penjelasan mengenai kliring dapat anda baca di postingan sebelumnya atau anda klik di sini)
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan dari peluarkan SBI adalah untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
3. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
4. Sertifikat Deposito
adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
5. Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer. Sedangkan peserta pasar uang yaitu:
§ Bank-bank
§ Perusahaan-perusahan Umum
§ Perusahaan Asuransi
§ Yayasan
§ Lembaga Keuangan lainnya
§ Koperasi dan Rumah Gadai

Penjelasan Mengenai Asuransi dapat anda baca di postingan saya selanjutnya.

Dapatkan artikel Terbaru Langsung ke E-Mail Anda, Masukkan E-Mail Anda di bawah Ini.!

Masukan E-mail Anda:

Di kirim Melalui FeedBurner

Tinggalkan Komentar: