Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting peranannya dalam perekonomian masyarakat. Banyak pendapat mengenai pengertian tentang bank yang pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain, meskipun ada perbedaan hanya tampak pada tugas atau usaha Bank. Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya “Bank Politik” menjelaskan bahwa :
“Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral” (Suyatno, 001:53).
Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia ekonomi Keuangan dan perdagangan : “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain”.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 pasal 1 tentang pokok-pokok Perbankan, “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang”.
Tugas dan fungsi Bank
Tugas dari Bank menuut Sinungan sebagai berikut:
1. Memberikan kredit pada orang atau badan usaha yang membutuhkan uang.
Dalam hal ini pemberian kredit ditujukan pada kegiatan-kegiatan produksi bukan untuk keperluan yang konsumtif. Disamping bantuan bank yang bersifat pinjaman kepada pengusaha, bank juga ikut berpartisipasi dalam permodalan perusahaan, dengan jalan membeli saham-saham perusahaan yang membutuhkan modal.
2. Menarik uang dari masyarakat.
Masyarakat dapat menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan, dalam bentuk rekening koran, giro, deposito berjangka, tabanas, taska dan lain-lain.
3. Memberikan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Jasa ini dapat berbentuk pengeluaran cek, pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, dan sebagai tukar menukar valuta asing.
Dapatkan artikel Menarik Langsung ke E-Mail Anda, Masukkan E-Mail Anda di bawah Ini.!