Outsourcing
di Indonesia merupakan dinamika kehidupan ketenagakerjaan, di satu sisi,
perusahaan ingin memberdayakan sumberdaya dari luar (outsourcing),
tetapi di sisi lain, tidak sedikit pihak yang keberatan dengan outsourcing,
karena prakteknya banyak merugikan
buruh. Padahal jika Praktek outsorching ini direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara baik, outsourcing tetap dapat menjadi pilihan / instrument
bisnis yang saling memberikan manfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja
outsorcing itu sendiri dan bukan menjadi momok yang harus dihapuskan.
Praktek
outsourcing sebenarnya sudah berlangsung sebelum pemerintah mengundangkan UU No
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sebelum UU
Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, UU bidang perburuhan tidak
mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2
Tahun 1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT,
pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas.
Outsourching |
Dalam
prakteknya, outsourcing tidak jarang mengakibatkan persoalan serius bagi
perusahaan pengguna. Diantaranya, perusahaan harus mengalihkan status karyawan
outsourcing menjadi karyawan pengguna. Praktek seperti ini-lah yang membuat
perusahaan enggan menggunakan pilihan strategis outsourcing. Hal ini terjadi
karena sekali lagi, praktek outsourcing tidak dikelola dengan baik, atau
setidaknya perusahaan hanya setengah hati memberikan porsi pada praktek
outsourcing.
Apabila
kita lihat dari sisi positifnya, banyak hal yang bisa kita dapat dari bekerja
melalui outsourcing ini, khususnya bagi fresh graduate atau bagi yang kuliah
sambil kerja. Berikut beberapa manfaat sistem outsourcing:
- Mengatasi Pengangguran
Sebagai
negara berkembang yang berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa, tingkat
pengangguran di Indonesia juga sangat tinggi. Bayangkan, hingga saat ini kita punya
11 juta pengangguran lho! Dan jumlah itu akan terus meningkat di tahun-tahun
mendatang. Konon pertumbuhannya mencapai 2,5 juta jiwa per tahun! Di sini,
outsourcing membantu menyalurkan para pencari kerja ke perusahaan-perusahaan
yang menjadi kliennya. Outsourcing diyakini sebagai salah satu cara mengatasi
pengangguran.
- Jembatan Menuju Karir Sebenarnya
Outsourcing
bisa menjadi jembatan bagi fresh grad untuk menuju karir yang sebenarnya. Yang
terpenting, dalam proses ke arah tersebut kita sudah memiliki bekal yang cukup.
Dan untuk mengumpulkan bekal itu, mindset fresh grad harus diubah.Sebagai
seorang yang belum berpengalaman ada baiknya kalo kita tidak pilih-pilih
kerjaan.Maksudnya, jangan terobsesi dengan ke-idealisme-an kita.Tapi yang perlu
diingat adalah ketika nanti telah bekerja sebagai karyawan outsourcing,
sebaiknya tidak bekerja setengah-setengah alias asal-asalan dikarenakan
pekerjaan tersebut hanya untuk batu loncatan saja. Secara tidak langsung,
dengan bekerja secara optimal, itu akan membentuk karakter kerja kita dengan
sendirinya. Bekal pengalaman dengan bekerja secara baik, dapat membuat kita
memperoleh perpanjangan kontrak, dan peluang meraih posisi sebagai karyawan
tetap.
Manfaat Outsourcing |
Bekerja
sebagai karyawan outsourcing sedikit banyak memberikan pengetahuan dan
pengalaman.Dalam jangka waktu yang terbatas itu (1-3 tahun –tergantung
kebutuhan user), dapat digunakan untuk belajar beradaptasi dengan dunia kerja,
dan menyerap ilmu sebanyak-banyaknya. Apalagi, beberapa training juga turut
diberikan pada karyawan outsourcing ini, sehingga softskill dan hardskill kita
pun akan terasah. Pada akhirnya, ketika mendapat peluang lebih baik, bekal
pengalaman tersebut pun sudah ada dari bekerja sebagai karyawan outsourcing
itu.
Pada
dasarnya semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan UU Nomor
13 tahun 2003. dan yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan,
bukan pokok. Sehingga, pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan. Sedangkan
pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus ada hubungan kerja langsung
antara pengusaha dengan para pekerja. Tidak melalui perusahaan pengerah tenaga
kerja atau perusahaan outsourcing. Pekerjaan tambahan yang boleh
di-outsourcing-kan di dalam UU antara lain disebutkan ada lima jenis pekerjaan.
Antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan
penunjang pertambangan.
Sumber: dari berbagai sumber