Outsourcing sebuah Dilema Ketenagakerjaan

Outsourcing di Indonesia merupakan dinamika kehidupan ketenagakerjaan, di satu sisi, perusahaan ingin memberdayakan sumberdaya dari luar (outsourcing), tetapi di sisi lain, tidak sedikit pihak yang keberatan dengan outsourcing, karena prakteknya  banyak merugikan buruh. Padahal jika Praktek outsorching ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara baik, outsourcing tetap dapat menjadi pilihan / instrument bisnis yang saling memberikan manfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja outsorcing itu sendiri dan bukan menjadi momok yang harus dihapuskan.
Praktek outsourcing sebenarnya sudah berlangsung sebelum pemerintah mengundangkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, UU bidang perburuhan tidak mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT, pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas. 
Outsourching
Outsourching
Dalam prakteknya, outsourcing tidak jarang mengakibatkan persoalan serius bagi perusahaan pengguna. Diantaranya, perusahaan harus mengalihkan status karyawan outsourcing menjadi karyawan pengguna. Praktek seperti ini-lah yang membuat perusahaan enggan menggunakan pilihan strategis outsourcing. Hal ini terjadi karena sekali lagi, praktek outsourcing tidak dikelola dengan baik, atau setidaknya perusahaan hanya setengah hati memberikan porsi pada praktek outsourcing.
Apabila kita lihat dari sisi positifnya, banyak hal yang bisa kita dapat dari bekerja melalui outsourcing ini, khususnya bagi fresh graduate atau bagi yang kuliah sambil kerja. Berikut beberapa manfaat sistem outsourcing:
  1. Mengatasi Pengangguran
Sebagai negara berkembang yang berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa, tingkat pengangguran di Indonesia juga sangat tinggi. Bayangkan, hingga saat ini kita punya 11 juta pengangguran lho! Dan jumlah itu akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Konon pertumbuhannya mencapai 2,5 juta jiwa per tahun! Di sini, outsourcing membantu menyalurkan para pencari kerja ke perusahaan-perusahaan yang menjadi kliennya. Outsourcing diyakini sebagai salah satu cara mengatasi pengangguran.
  1. Jembatan Menuju Karir Sebenarnya
Outsourcing bisa menjadi jembatan bagi fresh grad untuk menuju karir yang sebenarnya. Yang terpenting, dalam proses ke arah tersebut kita sudah memiliki bekal yang cukup. Dan untuk mengumpulkan bekal itu, mindset fresh grad harus diubah.Sebagai seorang yang belum berpengalaman ada baiknya kalo kita tidak pilih-pilih kerjaan.Maksudnya, jangan terobsesi dengan ke-idealisme-an kita.Tapi yang perlu diingat adalah ketika nanti telah bekerja sebagai karyawan outsourcing, sebaiknya tidak bekerja setengah-setengah alias asal-asalan dikarenakan pekerjaan tersebut hanya untuk batu loncatan saja. Secara tidak langsung, dengan bekerja secara optimal, itu akan membentuk karakter kerja kita dengan sendirinya. Bekal pengalaman dengan bekerja secara baik, dapat membuat kita memperoleh perpanjangan kontrak, dan peluang meraih posisi sebagai karyawan tetap.
Manfaat Outsourcing
Manfaat Outsourcing
Bekerja sebagai karyawan outsourcing sedikit banyak memberikan pengetahuan dan pengalaman.Dalam jangka waktu yang terbatas itu (1-3 tahun –tergantung kebutuhan user), dapat digunakan untuk belajar beradaptasi dengan dunia kerja, dan menyerap ilmu sebanyak-banyaknya. Apalagi, beberapa training juga turut diberikan pada karyawan outsourcing ini, sehingga softskill dan hardskill kita pun akan terasah. Pada akhirnya, ketika mendapat peluang lebih baik, bekal pengalaman tersebut pun sudah ada dari bekerja sebagai karyawan outsourcing itu.
Pada dasarnya semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003. dan yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan, bukan pokok. Sehingga, pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan. Sedangkan pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus ada hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja. Tidak melalui perusahaan pengerah tenaga kerja atau perusahaan outsourcing. Pekerjaan tambahan yang boleh di-outsourcing-kan di dalam UU antara lain disebutkan ada lima jenis pekerjaan. Antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.

Sumber: dari berbagai sumber

Tinggalkan Komentar: