Berikut Beberapa istilah dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima
Jaminan :
PT. BRI (Persero) Tbk yang salah satu usahanya antara lain memberikan
fasilitas kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Dalam memberikan
fasilitas kredit tersebut BRI menanggung risiko kerugian yang timbul dari
adanya ketidakpastian atas pelunasan Kredit tersebut.
- Penjamin : Perusahaan Penjamin
yang kegiatan usahanya memberikan penjaminan kredit kepada usaha mikro,
kecil dan koperasi. Perusahaan yang memberikan penjaminan, dalam hal ini
adalah PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia dan / atau Perum Sarana
Pengembangan Usaha.
- Terjamin : Usaha mikro, kecil dan
koperasi berbentuk usaha perorangan, kelompok, kemitraan, persekutuan
perdata maupun Badan Hukum yang mengadakan Perjanjian Kredit dengan BRI.
- Coverage
Penjaminan :
Besarnya maksimal prosentase penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh
Penerima Jaminan (BRI) yang dapat dijamin oleh Penjamin yaitu sebesar 70%
dari Plafond Kredit.
- Imbal
Jasa Penjaminan :
Sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin atas jasa Penjaminan Kredit yang
diberikan oleh Penjamin kepada Terjamin.
- Jumlah
Kerugian Penerima Jaminan : Kewajiban tertunggak yang terdiri dari
tunggakan pokok, bunga dan denda yang tidak dapat dipenuhi oleh
Terjamin.
- Risiko
Sendiri Penerima Jaminan : Bagian dari jumlah kerugian Penerima Jaminan
yang tidak dijamin oleh Penjamin.
- Permintaan
Penjaminan :
Daftar Permintaan Penjaminan dari Penerima Jaminan kepada
Penjamin atas Kredit yang diberikan kepada debitur/terjamin.
- Sertifikat
Penjaminan :
Bukti penjaminan atas fasilitas kredit yang diajukan penjaminannya
oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin.
- Subrogasi : Pengalihan hak tagih dari
Penerima Jaminan kepada Penjamin setelah Penerima Jaminan menerima
pembayaran klaim dari Penjamin.
- Recovery : Hasil penyelesaian
kredit yang diterima Penerima Jaminan dari Terjamin setelah Penerima
Jaminan menerima pembayaran klaim dari Penjamin.
- Hak
Klaim/ Pencairan Penjaminan : Hak Penerima Jaminan untuk mengajukan klaim/
pencairan penjaminan kredit sebagai ganti rugi atas jumlah kerugian pihak
Penerima Jaminan.
- Ganti
Rugi Penjaminan / Klaim : Sejumlah uang yang harus dibayar oleh Penjamin
sebagai ganti rugi atas jumlah kerugian pihak Penerima Jaminan.
- Surat
Pengajuan Klaim/Pencairan Penjaminan : Permohonan pengajuan klaim/pencairan penjaminan
yang diajukan Penerima Jaminan kepada Penjamin.
- Otomatis
Bersyarat :
Penjaminan otomatis atas Kredit yang diberikan Penerima Jaminan kepada
Terjamin berdasarkan ketentuan ini tanpa Penjamin terlebih dahulu
melakukan evaluasi kelayakan usaha Terjamin.
KUR (Kredit Usaha Rakyat) |