Istilah Dalam KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Berikut Beberapa istilah dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  1. Penerima Jaminan : PT. BRI (Persero) Tbk yang salah satu usahanya antara lain memberikan fasilitas kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Dalam memberikan fasilitas kredit tersebut BRI menanggung risiko kerugian yang timbul dari adanya ketidakpastian atas pelunasan Kredit tersebut.
  2. Penjamin : Perusahaan Penjamin yang kegiatan usahanya memberikan penjaminan kredit kepada usaha mikro, kecil dan koperasi. Perusahaan yang memberikan penjaminan, dalam hal ini adalah PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia dan / atau Perum Sarana Pengembangan Usaha.
  3. Terjamin : Usaha mikro, kecil dan koperasi berbentuk usaha perorangan, kelompok, kemitraan, persekutuan perdata maupun Badan Hukum yang mengadakan Perjanjian Kredit dengan BRI.
  4. Coverage Penjaminan : Besarnya maksimal prosentase penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh Penerima Jaminan (BRI) yang dapat dijamin oleh Penjamin yaitu sebesar 70% dari Plafond Kredit.
  5. Imbal Jasa Penjaminan : Sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin atas jasa Penjaminan Kredit yang diberikan oleh Penjamin kepada Terjamin.
  6. Jumlah Kerugian Penerima Jaminan : Kewajiban tertunggak yang terdiri dari tunggakan pokok, bunga dan denda yang tidak dapat dipenuhi oleh Terjamin.
  7. Risiko Sendiri Penerima Jaminan : Bagian dari jumlah kerugian Penerima Jaminan yang tidak dijamin oleh Penjamin.
  8. Permintaan Penjaminan : Daftar Permintaan Penjaminan dari Penerima Jaminan kepada Penjamin atas Kredit yang diberikan kepada debitur/terjamin.
  9. Sertifikat Penjaminan : Bukti penjaminan atas fasilitas kredit yang diajukan penjaminannya oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin. 
  10. Subrogasi : Pengalihan hak tagih dari Penerima Jaminan kepada Penjamin setelah Penerima Jaminan menerima pembayaran klaim dari Penjamin.
  11. Recovery : Hasil penyelesaian kredit yang diterima Penerima Jaminan dari Terjamin setelah Penerima Jaminan menerima pembayaran klaim dari Penjamin.
  12. Hak Klaim/ Pencairan Penjaminan : Hak Penerima Jaminan untuk mengajukan klaim/ pencairan penjaminan kredit sebagai ganti rugi atas jumlah kerugian pihak Penerima Jaminan.
  13. Ganti Rugi Penjaminan / Klaim : Sejumlah uang yang harus dibayar oleh Penjamin sebagai ganti rugi atas jumlah kerugian pihak Penerima Jaminan.
  14. Surat Pengajuan Klaim/Pencairan Penjaminan : Permohonan pengajuan klaim/pencairan penjaminan yang diajukan Penerima Jaminan kepada Penjamin.
  15. Otomatis Bersyarat : Penjaminan otomatis atas Kredit yang diberikan Penerima Jaminan kepada Terjamin berdasarkan ketentuan ini tanpa Penjamin terlebih dahulu melakukan evaluasi kelayakan usaha Terjamin.


Kredit Usaha Rakyat
KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Tinggalkan Komentar: