Garansi bank diterbitkan oleh perbankan untuk meminjam pelaksanaan prestasi yang dijanjikan terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak melakukan prestasi tersebut. Dengan demikian, lembaga garansi bank merupakan bentuk dari perjanjian penanggungan ( borghtoch ) yang diatur dalam Buku III KUHPerdata dalam pasal 1820 – 1850 KUHPerdata.
Pasal 1820 KUHPerdata menyebutkan bahwa :
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatnya si berhutang manakala orang ini sendiri tak memenuhinya.
Sebagaimana perjanjian jaminan pada umumnya, perjanjian garansi bank merupakan perjanjian assesoir ( perjanjian tambahan ) yang menyertai suatu perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dibuat oleh pihak terjamin dan penerima jaminan merupakan dasar dari dibuatnya perjanjian garansi bank.
Berdasarkan ketentuan pasal 1820 – 1821 KUHPerdata, ada beberapa karakteristik dari perjanjian penanggungan sebagai berikut :
1. Perjanjian garansi bersifat assesoir.
2. Hak – hak yang terbit dari suatu garansi bersifat kontraktual bukan hak kebendaan.
3. Kedudukan kreditur bersifat konkuren.
4. Gurantor merupakan target setelah debitor.
5. Garansi tidak bisa dipersangkakan ( Fuady, 1997: 200 ).
Akibat – akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian jaminan antara penjamin dan penerima jaminan diatur dalam 1831 – 1838 KUHPerdata sedangkan akibat – akibat hukum yang muncul antara penjamin dan terjamin ditentukan dalam pasal 839 – 1844 KUHPerdata.
Ketentuan tentang perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, termasuk ketentuan mengenai perjanjian jaminan ( penaggungan hutang ) dalam pasal 1820 – 1850 KUHPerdata menganut sistem terbuka. Para pihak bebas menentukan sendiri isi perjanjian diantara mereka. Peraturan dalam hukum perjanjian bersifat pelengkap yang berarti ketentuan tersebut disediakan oleh pembentuk undang – undang untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata mereka kurang lengkap atau belum mengatur suatu hal tertentu.
Dalam pelaksananan perjanjian garansi bank, apabila terjamin tidak melakukan kewajibannya kepada penerima jaminan maka pihak bank yang harus menunaikan kewajiban tersebut dengan membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam garansi bank.
Aspek Hukum Bank Garansi |
Dengan dilaksanakannya pembayaran garansi bank kepada penerima jaminan, maka jumlah yang dibayarkan itu menjadi hutang terjamin kepada bank. Pihak bank akan segera mencairkan counter garanty yang telah diberikan terjamin untuk membayar kembali dana yang diserahkan bank kepada pihak penerima jaminan. Apabila langkah tersebut masih menyisakan hutang bagi terjamin kepada pihak bank maka terjamin harus membayar hutang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu. Apabila dalam durasi waktu yang telah ditentukan, terjamin tidak melunasi hutangnya maka hubungan hukum antara penjamin (bank ) dengan terjamin (nasabah) berubah menjadi hubungan kreditor dengan debitor dalam suatu perjanjian kredit biasa. Berdasarkan hal ini, maka diantara terjamin dan bank dibuat akta perjanjian kredit untuk jangka waktu yang ditentukan pihak bank.