KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi. Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya.
Calon debitur dapat mengajukan KPR dan harus memenuhi persyaratan (syarat umum dan syarat khusus) sebagaimana tersebut di bawah ini :
I. PERSYARATAN CALON DEBITURA. Syarat Umum
1. WNI cakap hukum ;
2. Usia calon debitur :
a. minimal 21 tahun atau sudah menikah ; dan
b. maksimal berusia 55 tahun pada saat KPR-nya jatuh tempo (untuk calon debitur berpenghasilan tetap / pegawai) ; atau
c. maksimal berusia 60 tahun pada saat KPR-nya jatuh tempo (untuk guru/guru besar/profesor/hakim/jaksa) ; atau
d. maksimal 60 tahun pada saat KPR-nya jatuh tempo (untuk profesional / wiraswasta). Pejabat Kredit Lini harus selektif dalam menentukan batasan usia maksimal untuk profesional / wiraswasta dengan mempertimbangkan kemampuan produktif debitur.
3. Menyerahkan Surat Permohonan yang dilampiri dengan :a. Foto copy KTP Suami/ Istri.
b. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
c. Foto copy NPWP (untuk bagi pinjaman di atas Rp. 50 Juta).
d. Foto copy rekening koran / tabungan / giro 3 bulan terakhir.
e. Pas foto Ukuran 4 X 6 suami istri masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
B. Syarat Khusus
a. Untuk calon debitur berpenghasilan tetap (pegawai) :
i. Berstatus sebagai pegawai tetap dengan menyerahkan foto copy SK terakhir pegawai tetap yang dilegalisir oleh perusahaan ;
ii. Pegawai instansi yang memperoleh fasilitas KPR adalah pegawai yang tidak mudah dipindahkan ke daerah lain .
iii. Menyerahkan surat keterangan gaji per bulan / strook gaji yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Perusahaan atau yang berwenang dan disahkan oleh perusahaan ;
iv. Menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari perusahaan ;v. Lokasi tempat tinggal ataupun lokasi bekerja di kota dimana Kanca/Kancapem BRI berada ;
vi. Jika gaji/upah debitur dibayarkan melalui Kanca/Kancapem BRI, maka harus ada Surat Kuasa bermeterai cukup dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun dari debitur kepada Kanca/Kancapem BRI (Pinca/MP/Pincapem) untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya ;
b. Untuk pengusaha/wiraswasta/berpenghasilan tidak tetap :
i. Domisili usaha calon debitur di kota dimana Kanca / Kancapem BRI berada ;ii. Kelengkapan ijin usaha (SIUP, TDP, NPWP) yang masih berlaku ;
iii. Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya dan keterangan domisili perusahaan;
iv. Menyerahkan laporan keuangan 2 tahun terakhir dan rekapitulasi penghasilan bulanan;
v. Khusus untuk calon debitur berpenghasilan tidak tetap yang tidak memiliki legalitas usaha (misalnya petani) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah setempat.d. Untuk Profesional :
i. Foto copy legalitas praktek/Surat Ijin Praktek yang masih berlaku, dan lain-lain.
ii. Menyerahkan perincian pendapatan praktek rata-rata dalam sebulan.iii. Memiliki reputasi baik.
II. KETENTUAN KREDIT
A. Bentuk Kredit
Persekot Non Annuitet dengan angsuran tetap (pokok + bunga) setiap bulan. Kredit ini bersifat einmalig (sekali tarik), dimana penarikan kredit dilakukan satu kali dan pembayaran kembali dilakukan secara periodik dalam angsuran yang sama.
B. Jangka Waktu
Jangka waktu maksimal 15 tahun dengan tetap mengacu kepada persyaratan pembatasan umur calon debitur sebagaimana diatur dalam butir .A.2.
Dapatkan artikel Terbaru Langsung ke E-Mail Anda, Masukkan E-Mail Anda di bawah Ini.!