Jenis-Jenis Kredit

Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembagu keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu :

1. Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannya

a. Kredit Produktif

  • Kredit investasi

Yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.

  • Kredit modal kerja

Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

b. Kredit Konsumtif

Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.

2. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha

a. Kredit pertanian

Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.

b. Kredit peternakan

Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.

c. Kredit industri

Diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.

d. Kredit perumahan

Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu

a. Kredit jangka pendek

Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.

b. Kredit jangka menengah

Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.

c. Kredit jangka panjang

Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya

a. Kredit dengan jaminan

Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.

b. Kredit tanpa jaminan

Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.


Dapatkan artikel Terbaru Langsung ke E-Mail Anda, Masukkan E-Mail Anda di bawah Ini.!

Masukan E-mail Anda:

Di kirim Melalui FeedBurner

Tinggalkan Komentar: