Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan tentang Nasabah Penyimpan dan Simpananya.
Piahak-Pihak yang Wajib Menjaga Rahasia Bank
1. Anggota Komisari, Pengawas, Direksi atau Kuasanya, Pejabat atau Karyawan Bank
2. Pihak Yang memberi Jasa Bank antara lain Akuntan Publik, Penilai, Konsultan Hukum dan Konsultan lainnya.
3. Pemegang saham dan keluarganya.
Alasan serta tata cara pembukaan rahasia Bank
1. Untuk kepentingan perpajakan
2. Untuk kepentingan piutang Bank yang sudah diserahkan kepada PUPN.
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
4. Dalam rangka perkara pidana antara Bank dengan nasabahnya.
5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank
6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan
7. Atas permintaan ahli waris yang sah.
Pelaksanaan pembukaan rahasia Bank
1. Adanya surat ijin pembukaan atas rahasia Bank
o Surat izin dari nasabah penyimpan/ahli waris yang sah
o Dari pimpinan Bank Indonesia
2. Pemberian keterangan
Keterangan yang diberikan Bank dapat berupa:
o Keterangan baik lisan maupun tertulis
o Memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak dana elektronis tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan.
3. Tidak berlakunya ketentuan rahasia Bank
o Pemeriksaan Bank oleh Bank Indonesia
o Pemeriksaan tindak pidana pencucian uang
o Pelaporan CTR & STR kepada PPATK
o Pemeriksaan tindak pidana terorisme
o Pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh komisi pemberantasan korupsi
Rahasia Bank |