Sumber-Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:

  1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
    • Setoran modal dari pemegang saham
    • Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
    • Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
    • Simpanan Giro (Demand deposit)
    • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
    • Simpanan Deposito (Time Deposit)
  • Simpanan Giro (Demand deposit)

Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).

  • Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
  1. Cek atas nama ( ada namanya di dalam cek tersebut).
  2. Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat mencairkannya).
  3. Cek silang (cek disilang 3X maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).
  4. Cek mundur
  5. Cek kosong
  • Bilyat Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Alat penarikan tabungan yaitu:

  1. Buku Tabungan

  2. Slip Penarikan

  3. Kartu ATM

  • Simpanan Deposito (Time Deposit)

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito :

  1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)

  2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)

  3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

Tinggalkan Komentar: