Merupakan sebuah Surat kredit berdokumen yang diberikan bank berupa jasa penangguhan pembayaran pembelian barang oleh pembeli sejak LC dibuka sampai jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Bank penerbit LC akan menjamin pembayaran nasabah kepada penjual melalui bank koresponden di luar negeri. Pembeli tidak harus membayar dulu sampai barang yang dibeli diterima sesuai spesifikasi yang disepakati antara penjual dan pembeli.