Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan
skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. KPR di Indonesia, hingga
saat ini masih disediakanoleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan
pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder
pembiayaan perumahan. Banyak masyarakat terutama yang belum pernah memiliki
rumah merasa sangat kebingungan tentang bagaimana langkah-langkah dan tata cara
pengajuan KPR bersubsidi atau FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Padahal program ini ditujukan khusus bagi warga negara Indonesia yang belum
pernah sama sekali memiliki rumah.
Setiap perbankan
maupun lembaga pembiayaan biasanya memberikan syarat yang berbeda – beda dalam
pemgajuan kredit kepemilikan Rumah ini, namun secara umum Persyaratan pengajuan
KPR meliputi :
PERSYARATAN UMUM
- Isian formulir
KPR.
- Fotokopi
perjanjian jual beli antara konsumen dengan perusahaan.
- Fotokopi KTP
suami dan istri.
- Fotokopi
KK/C1.
- Fotokopi
akta/surat nikah/cerai/pisah harta (jika pisah harta).
- Fotokopi
SKBRI, ganti nama/akta lahir suami dan istri (untuk WNI keturunan).
- Fotokopi
rekening tabungan/rekening koran tujuh bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP
pribadi (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta).
- Pas foto 3x4
suami dan istri (masing-masing satu lembar).
Kemudian, secara
kategori status pekerjaan, pembagiannya meliputi:
1. Karyawan atau
PNS:
- Fotokopi SK
pengangkatan pegawai.
- Asli slip
gaji.
- Asli surat
keterangan kerja.
- Asli surat
keterangan penghasilan tambahan (jika diperlukan).
2.
Wiraswasta/Pengusaha:
- Fotokopi Surat
Ijin Usaha (SIUP).
- Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
- Fotokopi NPWP
perusahaan.
- Izin Gangguan
(HO).
- Surat
keterangan domisili akta pendirian perusahaan.
- Laporan
keuangan terakhir (laporan laba/rugi).
3. Profesional:
- Asli slip
gaji.
- Asli surat
keterangan kerja.
- Asli surat
keterangan penghasilan tambahan.
- Tidak memiliki riwayat kredit bank yang buruk (Permasalahan Kartu Kredit, Cicilan motor yang sering menunggak)
- Memiliki Penghasilan kotor (total gaji) tidak kurang 3 x nilai angsuran bulanan dan tidak lebih dari Rp. 3,5 jt perbulan
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah menikah.
- Menandatangani SPR dan Form yang telah disedikan.
- Tidak memiliki kredit kendaraan roda empat (mobil).
Demikian beberapa
syarat pengajuan KPR semoga bermanfaat dan akan lebih baik jika anda
berkonsultasi atau mencari informasi lebih tentang KPR ini kepada petugas Bank
atau lembaga Pembiayaan secara langsung.