Pemerintah
bakal memasukkan pulsa telepon dalam kategori barang kena cukai, hal itu
disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurutnya sebagaimana dikutip
berbagai media, pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk
membatasi penggunannya karena berdampak negatif pada kesehatan.
Pengenaan
cukai pada pulsa telepon didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007
tentang Cukai, dimana setiap komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat
atau karakteristik tertentu. Yakni, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya
perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan
pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dan menurutnya, berbagai riset
menunjukkan bahwa penggunaan telepon seluler lebih dari sepuluh tahun akan
menggandakan risiko kanker otak. Selain itu, radiasi telepon seluler dapat
memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva,
leukemia, dan limfoma.