Berbeda dengan sanering yang
dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan lebih dahulu, redenominasi harus
dilakukan secara pelan-pelan dan dipersiapkan sebaiknya-baiknya. Rencananya
redenominasi rupiah ini akan dilaksanakan secara penuh pada tahun 2022 nanti
dan untuk masa sosialisasinya akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun
2013 yang akan datang. Selama masa sosialisasi tersebut, akan digunakan 2 (dua)
jenis mata uang rupiah yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Jadi selama masa
transisi, masyarakat bisa memilih mau membayar barang dengan mata uang rupiah
lama atau mata uang rupiah baru.
Dari pengalaman beberapa
negara yang sudah melakukan redenominasi diperlukan waktu minimal 10 tahun
untuk implementasinya. Negara yang terakhir melaksanakan redenominasi, Turki,
memerlukan waktu 10 tahun untuk merealisaikannya.
Berikut tahapan rencana Implementasi Redominasi di Indodesia:
2011-2012
: 1 tahun untuk sosialisasi guna memberikan penjelasan yang seluas-luasnya
tentang makna redenominasi.
2013-2015
: 3 tahun berikutnya adalah masa transisi. Dalam masa ini dimasyarakat berlaku
dua jenis mata uang, yang lama dan yang baru beredar bersama-sama. Dalam
cetakan mata uang baru, dengan huruf yang tersamar masih bisa dibaca angka
dalam mata uang lama. Jadi untuk mata uang baru Rp1,- tulisan Rp1.000 masih
bisa terbaca.
Tahapan Redominasi di Indonesia |
2016-2018
: 3 tahun berikutnya adalah masa penarikan uang lama dari peredaran. Dalam masa
ini uang lama yang masuk ke BI tidak akan diedarkan lagi tapi diganti dengan
uang baru. Penampilan masih sama, yaitu angka pecahan uang lama secara tersamar
masih bisa dibaca.
2019-2022
: 3 tahun terakhir masa penghapusan tulisan yang tersamar pada mata uang baru.
Diharapkan pada akhir tahun ke 10 seluruh telah beredar uang baru yang bersih
dari tulisan yang tersamar.
Pasti
akan menimbulkan pro-kontra terhadap wacana ini. Terlebih dalam era reformasi
ini hampir semua gagasan pemerintah selalu dilihat dari sisi negatifnya oleh
mereka-mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat.