Meskipun
membahas subyek yang sama Cara Menghitung PPh 21 Karyawan (karyawan/pekerja/pegawai), namun undang-undang
ketenagakerjaan dan peraturan perpajakan memberikan definisi yang berbeda. Pegawai
tetap (permanent employee) yang dimaksud dalam ketenagakerjaan pada umumnya
didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha
untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Sedangkan pegawai tidak tetap
(pegawai kontrak) secara umum didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki
perjanjian kerja dengan pengusaha terbatas untuk jangka waktu tertentu atau
berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang biasanya dikenal dengan
istilah PKWT. Dalam praktek, banyak perusahaan yang menerapkan system kontrak
jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyayan tersebut diangkat menjadi
karyawan tetap perusahaan.
Dalam
ketentuan perpajakan, definisi pegawai tetap menurut KEP-545/PJ./2000 adalah :
orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh
gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan
anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung.
Definisi
pegawai tetap tersebut, dalam PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut :
Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam
jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota
dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan
perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak
untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja
penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Dalam
KEP-545 tidak terdapat definisi mengenai pegawai tidak tetap. Namun diatur
mengenai definisi tenaga Lepas sbb : orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan
bekerja.
Sementara
itu, dalam PMK 252 Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas didefinisikan sebagai
pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan
bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang
dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi
kerja
Perhitungan
PPh 21
Pajak Perhasilan (PPh 21) |
Dalam
menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak
tetap dibedakan. Perbedaan tersebut terutama pada pengurang yang diperbolehkan.
Bagi pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan berupa biaya jabatan,
yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 108.000/bulan
(sebelum tahun 2009) atau Rp 500.000/bulan (mulai Jan 2009). Sementara, bagi
pegawai tidak tetap, tidak diberikan pengurang berupa biaya jabatan tersebut.
Berdasarkan
KEP 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21 terutang tahun 2008 (dan sebelumnya)
meskipun status ‘ketenagakerjaan’ karyawan tsb adalah “kontrak” baik kontrak
untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, sepanjang
pegawai tersebut memperoleh gaji/imbalan (penghasilan) dalam jumlah tertentu
secara berkala/ secara teratur maka perhitungan PPh 21-nya sama dengan karyawan
tetap. Keduanya berhak pengurang biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan
bruto dan maksimum Rp 108.000/bulan.
Demikian
pula untuk 2009, dalam menghitung PPh 21 terutang bagi karyawan kontrak PKWT
terdapat biaya jabatan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan
bruto, besarnya 5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 500.000/bulan. Hal
ini juga sama dengan cara perhitungan PPh 21 terutang atas karyawan/pegawai
tetap.
Sumber : http://triyani.wordpress.com/2009/01/27/pph-21/